SURABAYA – Dugaan manipulasi dokumen administrasi pertanahan menyeret seorang mantan perangkat desa di Kota Malang ke ranah hukum. Pria berinisial JK dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan perubahan data dalam buku administrasi desa yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah.
Laporan tersebut diajukan Rendi Triatmojo (59), warga Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP.
Pengaduan Rendi tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/1472/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 November 2026.
Rendi menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan pencoretan data tanah dalam buku administrasi desa, khususnya Letter C Nomor 224 yang sebelumnya tercatat atas nama Dasmi.
Menurutnya, perubahan dokumen tersebut dilakukan JK pada 2019 dengan mencantumkan keterangan yang mengesankan bahwa tanah itu telah diperjualbelikan kepada seseorang berinisial KEW.
Padahal, Rendi menyebut pemilik yang tercantum dalam dokumen tersebut, yakni Dasmi, telah meninggal dunia sejak 1978.
“Dokumen C 224 itu dicoret oleh JK pada 2019, kemudian dibuat seolah-olah terjadi transaksi jual beli kepada KEW. Sementara pemilik tanah atas nama Dasmi sudah meninggal sejak 1978,” kata Rendi, Rabu (4/11/2026).
Rendi mengungkapkan, berdasarkan riwayat administrasi yang dimilikinya, tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan Dasmi kepada anaknya bernama Madrais.
Peralihan hak itu, lanjut Rendi, tercatat dalam buku desa dengan nomor C 797, tertanggal 4 Oktober 1959, dan didukung akta hibah dari Letter C 224 atas nama Dasmi kepada C 797 atas nama Madrais untuk tanah Persil 18.
Karena itu, pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam perubahan catatan administrasi yang dilakukan beberapa puluh tahun setelah proses hibah tersebut.
Persoalan itu baru diketahui pihak pelapor pada 2025, menyusul terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang dipermasalahkan.
Setelah menelusuri dokumen ke kantor kelurahan, Rendi menemukan adanya perubahan pada catatan administrasi tanah yang sebelumnya tercatat dalam buku desa.
Rendi juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara perdata, JK disebut pernah memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai adanya permintaan pencoretan dokumen dari mantan lurah berinisial BD.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dalu Eko Prasetyo, menyoroti keterangan JK dalam perkara perdata Nomor 128/Pdt.G/2022/PN Malang.
Menurut Dalu, dalam persidangan tersebut JK mengakui telah melakukan pencoretan dokumen meskipun saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa.
Dalu menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan setelah JK memperoleh persetujuan dari seseorang berinisial B, dengan alasan bahwa JK pernah bekerja sebagai staf kelurahan.
Selain perubahan pada Letter C, pihaknya juga menemukan dugaan perubahan keterangan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB), yakni pencoretan nama berinisial IS yang kemudian diganti menjadi CH.
Keterangan tersebut, menurut Dalu, menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan perubahan dokumen dengan penerbitan SHGB.
“Kami mencocokkan keterangan dalam persidangan dengan dokumen yang ada. Dari situ muncul dugaan bahwa perubahan administrasi tersebut memiliki hubungan dengan terbitnya SHGB,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, RM Kuwat Yuwono Purbo, menilai perkara tersebut patut ditelusuri lebih jauh karena diduga tidak hanya melibatkan satu pihak.
Ia menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis sehingga berdampak pada hilangnya hak administratif kliennya atas tanah yang disengketakan.
Menurut Kuwat, fakta yang terungkap dalam persidangan turut menyebut sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berada di lokasi ketika pencoretan dokumen dilakukan.
Mereka di antaranya mantan lurah berinisial BP yang disebut memberikan perintah kepada JK, mantan lurah berinisial DR, serta NW selaku direktur PT BS.
Kuwat menegaskan, dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut perlu didalami penyidik untuk mengungkap proses perubahan dokumen hingga penerbitan sertifikat atas tanah yang menjadi objek persoalan.
Pihak pelapor berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses perubahan administrasi pertanahan.
Mereka juga berharap penyelidikan dapat mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perubahan dokumen tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, JK selaku pihak terlapor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
(ywd)



















