Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum KriminalJawa Timur

Klaim Kepemilikan Tanah Berujung Laporan Polisi, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

×

Klaim Kepemilikan Tanah Berujung Laporan Polisi, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Perselisihan kepemilikan lahan di kawasan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbuntut laporan polisi. Seorang warga bernama Rendi Triatmojo (59) melaporkan NW, yang diketahui menjabat sebagai direktur PT BS, ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyerobotan tanah.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (29/10/2026) dan telah tercatat dengan nomor LP/B/1433/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2026.

Example 300x600

Kuasa hukum pelapor, Dalu Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik kliennya yang berlokasi di Jalan Akordion, kawasan Tunggulwulung, Kota Malang.

Menurut Dalu, persoalan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, pihak terlapor diduga mendatangi lokasi bersama sekitar 70 orang. Kedatangan rombongan tersebut disebut disertai tindakan perusakan hingga penguasaan lahan yang selama ini dikelola keluarga pelapor.

Pihak terlapor, lanjut Dalu, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tidak berselang lama setelah peristiwa itu, sejumlah alat berat berupa buldoser disebut mulai beroperasi di lokasi untuk melakukan pemerataan tanah.

Menanggapi aktivitas tersebut, pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada PT BS. Namun, karena tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan, mereka akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jatim.

Dalu menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung laporan, antara lain Letter C, akta hibah tahun 1962, petok D, bukti pembayaran pajak, dokumentasi dugaan perusakan, serta peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menegaskan bahwa keluarga kliennya masih memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas objek tanah yang disengketakan, termasuk sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalu juga mengungkapkan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah menjadi objek gugatan perdata pada 2022.

Menurutnya, tanah itu semula merupakan milik Dasmi yang kemudian dihibahkan kepada putranya, Madrais, pada 1962. Dalam perkembangannya, ahli waris berinisial SW mengajukan gugatan terhadap ahli waris Madrais.

Namun, berdasarkan keterangan Dalu, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), mulai dari pemeriksaan tingkat pertama hingga kasasi.

Sementara itu, Rendi Triatmojo selaku pelapor menuturkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai dan dikelola selama puluhan tahun.

Ia menjelaskan, tanah milik neneknya, almarhum Dasmi, telah dihibahkan kepada ayahnya, Madrais, pada 1962. Setelah Madrais meninggal dunia pada 1992, pihak keluarga tetap mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian, termasuk menanam serai dan bawang merah.

Menurut Rendi, selama puluhan tahun pengelolaan tanah berlangsung tanpa persoalan berarti. Sengketa mulai mencuat ketika pihak NW mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar SHGB.

Rendi pun mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam akta jual beli (AJB) yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Pasalnya, menurut pengakuan Rendi, keluarganya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Ia bahkan menduga dokumen AJB yang mencantumkan transaksi atas nama neneknya tidak dibuat berdasarkan proses jual beli yang sebenarnya.

Rendi mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penguasaan lahan yang terjadi pada Agustus lalu. Karena itu, ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Di sisi lain, penasihat hukum pelapor, RM Kuwat Yuwono Purbo, menduga terdapat indikasi keterlibatan mafia tanah dalam sengketa yang menimpa kliennya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kuwat berharap penyidik Polda Jatim dapat mendalami persoalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan tanah, legalitas dokumen, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Pihak pelapor juga meminta agar dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tersebut ditangani secara objektif sehingga status kepemilikan tanah dapat memperoleh kepastian hukum. (ywd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *