Surabaya,- Satgas Pangan Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Dua tempat pemalsuan Minyakita digerebek. Polisi mengamankan dua orang pelaku pemilik usaha. Mereka PBP, 35, warga Ketapang, Sampang dan seorang pelaku di Surabaya masih dilakukan pemeriksaan.
Terbongkarnya kasus bermula dari pemantauan bapokting di pasar termasuk Minyakita. Polisi menjumpai di pasaran ada kemasan Minyakita yang isi kemasanya dan volume tidak sesuai dengan takaran. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua TKP home industri minyak curah dikemas menjadi Minyakita di Sampang dan Surabaya.
“Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum (pemilik usaha),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (12/3).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, Tim Satgas Pangan pada 11 Maret 2025 menggerebek sebuah rumah di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang.
Dari penggerebekan ditemukan 31 tandon dengan ukuran masing-masing 1 ribu liter. “Kami mengamankankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ungkapnya. Namun setelah didalami atau diukur kemasan 5 liter, setelah diukur hanya berisi 4, 5 liter dan 1 liter berisi 850-890 mililiter. Selain itu tersangka dalam kegiatan produksi perdagangan minyak goreng sawit dengan label merek Minyakita tidak memiliki perizinan yang sah atau ilegal.
“Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi satu tahun,” bebernya.
Sita 14 Ton Minyak Goreng Berlabel Minyakita Siap Edar

Mantan Kapolresta Malang Kota ini mengungkapkan, untuk TKP kedua di wilayah Rungkut Surabaya. Penggerebekan bermula dari temuan Satgas Pangan Polda Jatim terkait adanya Minyakita kemasan di Pasar Wonokromo isi takaranya 1 liter hanya berisi 850 mililiter.
Tim melakukan penyelidikan dan menggerebek home industri UD Jaya Abadi di kawasan Rungkut Surabaya, Rabu (12/3).
“Kita mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merk dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” sebutnya. Untuk yang di Rungkut atau UD Jaya Abadi kemasanya berisi 1 liter. Namun setelah diukur isi hanya 850 mililiter.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan menuturkan dalam pengungkapan kasus ini tersangka dua orang pemilik perusahaan. Satu orang di Sampang dan Surabaya.
“Yang TKP Surabaya satu tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merk lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih Minyakita. Makanya dia kemas Minyakita,” tuturnya. Dalam kasus ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka. Selain itu juga mendalami kemungkinan adanya gudang penyimpanan lainnya.