Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum KriminalJawa TimurPeristiwa

Gerak Cepat Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

×

Gerak Cepat Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
Gerak Cepat Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
Example 468x60

Kediri Kota,- Kecepatan Satlantas Polres Kediri Kota patut diacungi jempol. Tak kurang dari 12 jam berhasil mengungkap peristiwa tabrak lari, yang menewaskan seorang pengedara Ahmad Fahrudin, (23), warga Dusung Pisang Indah, Kabupaten Way kanan, Lampung yang meninggal di Jalan Raya Mojo , Kediri Kota.

Kanit Gakkum Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengungkapkan bahwa korban, mengendarai motor dengan nomor polisi AG 6385 EBM tewas dilokasi kejadian dengan luka serius pada dahi, piki kiri. Selain korban tewas, satu penumpang yang dibonceng yakni Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya.

Example 300x600

“Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario biru nomor polisi AG-6385-EBM, bertabrakan dengan kendaraan tak dikenal, kemudian melarikan diri setelah kejadian” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir yang mendengar peristiwa ini bergerak cepat melakukan penyelidikan, serangkaian identifikasi digelar untuk mengejar pelaku tabrak lari.

Berbekal keterangan saksi, anggota yang disebar memeriksa CCTV disejumlah lokasi hingga radius 300M dari TKP pertama. Melalui pemeriksaan CCTV inilah dan didukung keterangan sejumlah saksi , anggota mendapati identitas pelaku penabrakan, dan menebar anggota guna melakukan pengejaran menyeluruh disudut kota .

“Hasil deteksi rekaman kamera pengintai CCTV, didapati ciri-ciri kendaraan yang terlibat dan kurang dari 12 jam  pelaku berhasil kami amankan”, ujar AKP Afandy.

Pelaku terbukti meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab, dan masuk dalam pelanggaran serius dengan jeratatan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Afandy juga mengingatkan seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan raya, terutama saat menyeberang atau berbelok, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Masih kata AKP Afandy,  agar masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan dan segera melaporkan jika melihat kejadian serupa. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi nyawa,” ajak Kasat Lantas Polres Kediri Kota

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa polisi akan selalu berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Afandy Dwi Takdir.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *