Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pokmas di Vonis 4 Tahun

×

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pokmas di Vonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Fiqi Effendi (38), terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindan Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya, Selasa (18/02/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam proyek pembangunan rabat beton di Kabupaten Jombang pada 2021 silam.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, menyatakan Fiqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Suarditha.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.187 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.300 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, proyek rabat beton dikerjakan terdakwa Fiqi warga asal Kabupaten Pamekasan tersebur bersumber dari dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, senilai Rp.3,8 miliar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 Kelompok Masyarakat (pokmas) untuk proyek rabat beton di Kabupaten Jombang. Rata-rata satu kecamatan mendapat satu proyek.

Terdakwa mengkordinir 21 pokmas bersama kakak kandungnya, Nur Cholis. Terdakwa juga membantu membuat proposal Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek tersebut. Namun, terdakwa melakukan pemotongan serta merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga negara merugi senilai Rp.1,8 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan 7 tahun 6 bulan pidana penjara. Atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *