Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum KriminalJawa Timur

Puluhan Petani Ngajum Malang Lapor Polda Jatim, 73 Hektar Tanah Perkebunan Dikuasai Mafia Tanah

×

Puluhan Petani Ngajum Malang Lapor Polda Jatim, 73 Hektar Tanah Perkebunan Dikuasai Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

IndonesiaTangguh.com – Sebanyak 20 warga Desa Balesari Ngajum Malang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu siang (24/9). 

Mereka melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sebab tanah yang mereka miliki dan telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1993, pada tahun 2024 tiba-tiba terbit SHM atas nama orang lain.

Example 300x600

Laporan tersebut telah teregister nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR.

“Saya mendampingi bapak ibu berasal dari Desa Balesari Ngajum Malang. Beliau ini berangkat tadi pagi dalam rangka untuk membuat laporan atas tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait erat dengan tanah-tanah mereka yang dimiliki sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang dikuasai oleh mereka semuanya serta sudah memiliki sertifikat hak milik,” ujar kuasa hukum korban Masbuhin di SPKT Polda Jatim, Rabu (24/9).

Dia menambahkan, pada tahun 2025 para korban atau pemilik tanah yang sudah bersertifikat hak milik itu baru tahu tanahnya muncul sertifikat dobel atau sertifikat ganda atas nama orang lain.

“Ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang terorganisir. Luasnya tidak main main. Diduga mereka korban mafia tanah ini luasnya kurang lebih 73 hektar. Mereka penduduk biasa saja kok bisa dilakukan sertifikat ganda seperti itu,” sebutnya.

Dia menuturkan, untuk saat ini jumlah korban yang melapor ada sekitar 20 orang. Namun tidak menutup kemungkinan nanti akan terus bertambah para korban yang melapor. “Ini ada pemegang hak (SHM) baru namanya MSE. kita gak kenal nama ini. Terlapornya MSE dkk,” sebutnya.

Pihaknya menduga pelaku sebagai komplotan mafia tanah. “Maka nanti itu akan kami ajukan secara berjenjang siapa pelaku utama siapa yang menyuruh siapa yang ikut membantu di dalamnya. Termasuk nanti siapa yang menjadi sponsor atas terbitnya sertifikat-sertifikat ini,” tegasnya.

Menurutnya, mafia tanah mempergunakan cara-cara untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga secara ilegal dengan modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program PTSL dengan berkolusi melaui oknum pejabat terkait sehingga bisa diterbitkan sertifikat hak milik ganda.

“Seperti contoh warga atas nama Tarimin, sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2, tiba-tiba diatas tanah perkebunan dia sekarang ini, muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024, Sertifikat No. 01049, atas nama : MSE, dengan mengabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin,” bebernya.

Pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera dapat membongkar kasus mafia tanah tersebut. Sementara salah satu korban Ponidi mengaku kaget dengan munculnya sertifikat baru di atas tanahnya. “Itu di luar dugaan kami. Saya kaget saat terima surat (surat somasi). Surat tahu-tahu muncul tahun 2024 sertifikatnya. Suratnya saya terima 25 Juli 2025,” sebutnya.

Hingga saat ini, lanjut Ponidi, tanah masih digarap. Sebab tanah itu sudah dimiliki sejak tahun 2000. Selain mendapatkan surat somasi, Ponidi mengaku juga  dituding menguasai lahan orang lain. “Saya dituding menguasai lahan orang lain dengan kualifikasi melawan hukum ini kan keterlaluan. Terus terang terganggu saya merasa dihina,” tandasnya. (ywd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *