Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum KriminalJawa Timur

Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Pengendara Motor di Malang Dibekuk Polisi

×

Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Pengendara Motor di Malang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA MALANG – Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto membeberkan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Klojen.

AKBP Oskar menjelaskan bahwa kejadian pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Veteran, Kel Penanggungan, Kecamatan Klojen.

Example 300x600

“Korban DNA (16) seorang pelajar, menjadi sasaran kekerasan oleh dua orang pemuda berinisial AK (18) dan AR (18), dengan satu orang rekan mereka, RA alias Abro, sebagai saksi yang merekam kejadian menggunakan ponselnya.” Ungkap AKBP Oskar didepan awak media (Jumat, 23/05).

Menurut AKBP Oskar, awal mula kejadian terjadi saat ketiga remaja tersebut AK, AR, dan RA usai nongkrong dan minum kopi di kawasan belakang kampus Universitas Negeri Malang.

“Mereka kemudian menuju rumah AK untuk menginap, Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiganya merasa terganggu oleh suara bising sepeda motor berknalpot tidak standar yang melintas tidak jauh dari rumah AK di Jl. Veteran.”

“Pelaku AK merasa terganggu lalu keluar rumah, diikuti oleh AR dan RA, Mereka melihat rombongan pengendara motor dan sempat membubarkannya. Namun beberapa menit kemudian, suara knalpot bising kembali terdengar,”

Dalam kondisi emosi, AK mengambil batu paving dan melemparkannya ke arah pengendara motor yang sedang melintas, mengenai korban DNA yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha R15 berwarna hitam, akibatnya, korban jatuh di jalan.

Tidak berhenti disitu saja, AR juga melempar sabuk dengan gesper ke arah korban dan kendaraannya.

“Korban sempat didekati oleh para pelaku, akhirnya dilerai penjaga masjid terdekat, setelah Korban bangun dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadaan terluka.”

Polisi menyebut bahwa modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan secara spontan dan emosional terhadap pengendara motor yang dianggap mengganggu lingkungan, dengan menggunakan benda-benda di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal laporan dari orang tua korban, L.O. (48th), dan viralnya rekaman video aksi tersebut di media sosial, Tim Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan cepat.

Identitas para pelaku berhasil diungkap, dan AK serta AR langsung diamankan. Sementara R.A. masih berstatus saksi dan dalam proses pendalaman penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 batu paving yang digunakan oleh pelaku untuk melempar korban, 1 unit HP merk Infinix Hot 8 warna biru milik RA yang digunakan untuk merekam kejadian, serta 1 (satu) helai kaos hitam bertuliskan “RICKY 69”.

AKBP Oskar menyampaikan bahwa korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita dari insiden tersebut.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh elemen, terutama para orang tua dan lingkungan sekolah, untuk membina dan mengawasi anak-anak muda kita agar tidak mudah terpancing emosi apa lagi main hakim sendiri,” ujar AKBP Oskar.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif sebagai upaya menekan angka kekerasan di kalangan remaja.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Tugas kita bersama adalah mencegah munculnya pelaku baru dan meminimalisir jatuhnya korban akibat aksi kekerasan seperti ini,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *