MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan rencana kerusuhan yang berpotensi mengganggu keamanan seusai aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 pemuda dan menyita empat botol yang diduga merupakan bom molotov. Setelah melalui pemeriksaan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dibebaskan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas gabungan terhadap pergerakan sekelompok pemuda di sekitar lokasi unjuk rasa.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ketika petugas mendapati 13 orang berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju kawasan tempat massa menyampaikan aspirasi.
Gerak-gerik kelompok tersebut menarik perhatian aparat yang tengah melakukan pengamanan. Petugas kemudian menghentikan rombongan untuk melakukan pemeriksaan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).
Setelah penemuan barang tersebut, seluruh anggota kelompok dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan 12 tersangka yang diduga memiliki keterlibatan dalam rencana tindakan melawan hukum tersebut.
Adapun satu orang lainnya diperbolehkan pulang setelah penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya maupun pengetahuannya mengenai dugaan permufakatan jahat itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi peran para tersangka menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri atas tiga orang yang diduga berperan dalam pembuatan dan penguasaan bom molotov. Mereka adalah FH (26), warga Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Lowokwaru; serta IR (23), warga Klojen, Kota Malang.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga turut membantu permufakatan yang berkaitan dengan rencana tersebut.
Kesembilan tersangka yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; serta BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru.
Dua tersangka lainnya adalah AGP (29) dan ABA (25), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Selain mengungkap dugaan rencana kerusuhan, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika berdasarkan pemeriksaan urine terhadap para tersangka.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Malang Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menunjukkan bahwa seluruh tersangka memiliki hasil tes urine positif terhadap zat tetrahidrokanabinol (THC), yang merupakan senyawa psikoaktif dalam ganja, serta benzodiazepin.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan zat terlarang.
Para tersangka juga berpotensi menghadapi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolresta Malang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya ataupun melakukan tindakan provokatif ketika mengikuti kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan ketertiban serta mematuhi ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang tetap dapat dilaksanakan tanpa mengancam keselamatan masyarakat maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Polresta Malang Kota menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. (*ywd)



















