Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp687,5 juta dalam perkara penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penyidik mendalami dugaan tersebut setelah fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024, berinisial NK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah mengonfirmasi informasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), IG Punia Atmaja NR.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM periode 2021-2024 berinisial NK,” kata Adnan di Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Adnan mengungkapkan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp552,5 juta. Sementara itu, tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT diduga menyerahkan dana sebesar Rp135 juta.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik kini mengintensifkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti guna menguji serta mengonfirmasi fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil 29 saksi untuk dimintai keterangan. Namun, baru 21 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Rinciannya 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha pemohon izin tambang, 13 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana,” kata John.
John menegaskan, penyidik terus mendalami setiap informasi dan keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian serta memastikan keterkaitan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.
“Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



















