Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum Kriminal

Sumbar Ivan Sugiamto Kenal Hukum Diungkap Saksi dalam Sidang Lanjutan

×

Sumbar Ivan Sugiamto Kenal Hukum Diungkap Saksi dalam Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya,- Sidang kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto, dalam agenda mendengar keterangan saksi kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/3/2025) siang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan tiga orang saksi, yakni Suwindarto selaku sekuriti, Lazarus dan Daefrianus, yang merupakan guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Example 300x600

Dalam keterangan Lazarus, yang turut serta dalam mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan, di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan sempat sesumbar tentang aparat penegak hukum (APH).

“Bilang panggil semua polres, polda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua,” kata Lazarus menirukan ucapan terdakwa Ivan saat itu.

Hal senada juga diungkap oleh saksi ketiga, yakni Defrianus selaku Guru Agama Kristen yang juga hadir dalam mediasi tersebut masih mengingat perkataan terdakwa yang dinilai sesumbar.

“Beliau (Terdakwa Ivan) bilang Kapolres, polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang saya masih ingat,” ungkapnya.

Merespons fakta dalam kesaksian dua guru tersebut, terdakwa Ivan membantah bila dirinya tidak pernah mengucap perkataan seperti itu. “Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah,” ucap terdakwa Ivan.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menegaskan, seluruh kesaksian di persidangan itu punya konsekuensi, para saksi sebelumnya juga telah disumpah untuk berkata jujur.

“Jangan sampai dia (saksi) berkata yang tidak benar. Tadi sama terdakwa sudah dibantah bahwa beliau tidak pernah menyatakan seperti itu. Jadi kami sebetulnya menyangkan juga ya, saksi dua orang kompak berkata seperti itu,” terangnya.

Terdakwa Ivan telah menyampaikan pada Billy maksud dari ucapan kliennya itu disalahartikan oleh kedua saksi. Terdakwa Ivan berkata bila pihak sekolah maupun korban boleh memanggil polisi untuk pendampingan mediasi.

“Yang Ivan katakan tadi dalam persidangan, beliau menyampaikan pada kami kuasa hukum, bahwa kalau butuh pendampingan, mau manggil polsek, polres atau kepolisian gapapa untuk pendampingan mediasi ini,” paparnya.

“Bukan berarti disalahartikan panggil polsek, polres, polda akan pulang kalau ada saya (Ivan). Ini berbeda sekali,” lanjutnya.

Sedangkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Widyana menerangkan bahwa JPU menghadirkan tiga saksi yang memang melihat dan berhadapan secara langsung kejadian saat itu juga dengan terdakwa.

“Artinya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu sudah jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan akan kembali digelar pada Jumat (7/3/2025) besok dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *