SURABAYA (IndonesiaTangguh.com) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, langkah yang yang sudah dilakukan tim penyidik Ditlantas dan Satlantas Polres Jombang, pertama Senin (8/11/2021) mendatangkan Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan Pajero Sport warna putih sebagai barang bukti.
Selain itu, dilakukan gelar perkara pertama terkait langkah proses lidik dan penyidikan. Kemudian Selasa (9/11/ 2021) dilakukan pemeriksaan 10 saksi termasuk sopir Tubagus Joddy, sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara Polda Jatim.
Dari RS Bhayangkara, Joddy sang sopir Vanessa Angel dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi.
Pada Rabu (10/11/2021) tim penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Kejari Jombang. Usai melakukan pengiriman SPDP lalu melaksanak gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status, setelah koordinasi dengan pihak PJU.
Disitu jelas kepada Joddy dikenakan pasal yang menetapkan, sekali lagi Joddy sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa disangkakan. Diberikan contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi.
“ yang jelas sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km per jam namun saat Joddy mengemudikan Pajero Sport warna putih dengan kecepatan 130 km per jam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim yang saat memberi keterangan kepada awak media didampingi Dirlantas Kombes Latif Usman, Kapolres Jombang AKBP Agung dan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi.
Atas perbuatannya, sang sopir Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta dan atau pasal 311 ayat 5 UU No. 22 tntang LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara denda Rp 24 juta.
“ Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan 311. Yang bersangkutan hari ini (Kamis (11/11/2021) sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, bahwa langkah selanjutnya setelah ditetapkan tersangka, lalu Joddy ditahan. “ Kami akan melanjutkan pemeriksaan lagi mendatangkan saksi ahli dari Labfor. Kemudian dari pengembang merk kendaraan. Secara mekabisme nanti Kapolres Jombang penyidiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menambahkan, bahwa yang terpenting hati-hari di jalan. Apa yang boleh apa yang tidak. Pasal 310 karena kelalaian sampai mengakibatkan orang meninggaal dan atau 311 ayat 5.
Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bbisa membahayakan disadari. Kegiatan dilakukan pengemudi bisa membahayajan diri sendiri dan orang lain.
“Kenapa kami menyampaikan, angka 310 dan 311 ini akan kita dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menjadi pembelajaran di sini dan dia (Joddy) sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP, hasil pemeriskaan,” kata Dirlantas.
Menyinggung di media sosial betul petunjuk. Dia (Joddy) di beberapa tempat saat mengemudikan kendaraan sempat main HP. Kecepatannya saat joddy mengemudikan kendaraan terjadi 130 km per jam. Sedangkan di tempat rambu rambu tercatat 80 km per jam.
Untuk itu, yangg betul betul perlu diperhatikan oleh masyarakat saat mengendarai kendaraan di jalan Tol.
Selain itu, ada petunjuk lain pada jam 11.58, Joddy saat mengemudikan kendaraan menghubungi orang tua. Sekali lagi, oleh sebab itu tolong kepada masyarakat (pengemudi) ini sebagai pembelajaran,” lanjutnya . (redaksi)