SURABAYA (IndonesiaTangguh.com) – Satreskoba PolresTanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,548 kilogram.
Kasus itu melibatkan dua pelaku sesuai alamat paket pengiriman sabu yang dikemas (bungkus) berlabel minuman Milo. Kedua tersangka masing masing Lutfi (19) dan Hobib (21) warga Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Sampang Madura. sedang pemili barang haram itu adalah H Subeh yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningsih dan Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Senin (31/8/2020) menjelskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu diawal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, BC Tanjung Perak berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Tanjung Perak mendatangi PT Prima Mas Segara Unggul, Jalan Kalianak Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap paket seberat 2 koli, yang ternyata isinya sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa paket berisi narkoba pengiriman dari Malaysia dengan tujuan Sampang Madura Jawa Timur ini sebagai pemilik paket atas nama H Subeh beralamat di Banyuates Sampang Madura.
Namun demikian saat anggota Reskoba mendatangi rumah H Subeh, ternyata yang bersangkutan taka da di tempat, bahkan sampai dicari tetap saja tidak mendapatkan buruannya, sehingga polisi menetapkan H Subeh masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)