Surabaya, Jawa Timur,- Perkara persekusi terhadap anak di bawah umur, EC, oleh Ivan Sugiamto hampir menemui babak akhir di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Kemarin (24/3) kuasa hukum Ivan menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 bulan kurungan penjara.
Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan, menyampaikan dalam pledoi pembelaan bahwa asal mula perkara berasal dari pihak korban. Pelajar SMAK Gloria 2 tersebut dianggap melakukan pembullyan terlebih dahulu terhadap anak Ivan, EM. Terdapat percakapan antara EC dengan EM yang memuat ucapan bullying.
”Yang menyatakan bahwa, dia (EM) saya (EC) katain seperti pudel,” ungkap Billy menirukan percakapan dari EC. Ucapan tersebut kemudian membawa dampak tersendiri bagi EM. Berupa kecemasan berlebih dan ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.
Lebih lanjut, Billy menerangkan bahwa selepas peristiwa persekusi berupa tuntutan untuk meminta maaf seraya bersujud dan menggonggong pada 21 Oktober 2024 lalu telah terjadi kesepakatan damai antara Ivan Sugiamto dengan pihak korban.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung dua kali secara tertulis. Yaitu pada 21 Oktober siang selepas EC diminta menggonggong untuk kedua kalinya. Serta pada 21 Oktober malam terjadi pertemuan kembali untuk mengukuhkan perjanjian perdamaian. ”Saat perdamaian terjadi semuanya saling salam-salaman, saling peluk-pelukan,” ujarnya.
Kesepakatan damai, lanjut Billy, juga kembali terjadi ketiga kalinya melalui obrolan via telepon. Adanya kesepakatan damai tersebut dianggap sebagai penyelesaian persoalan sehingga tidak perlu berlanjut melalui meja persidangan.
Terlebih pelaporan terhadap Ivan justru dilakukan oleh pihak ketiga, sekolah. Bukan dari pihak keluarga korban secara langsung. Sehingga hal tersebut turut menjadi kejanggalan tersendiri bagi kuas hukum Ivan.
Sementara itu terkait dengan putusan hukuman, pihaknya mengaku tidak terlalu ingin mengintervensi. “Untuk putusannya menjadi hak prerogatif dari majelis hakim,” tandasnya.



















